SINOPSIS
Buku JANGAN SAMPAI MENYESAL
Penulis : Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si

Buku ini adalah buah dari perjalanan penulis dalam kurun waktu hampir enam tahun sejak tahun 2015, berkecimpung dalam upaya perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang (PSM) Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT), yang ternyata dilandasi oleh gerakan kebebasan orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender (SOGIE, Sex Orientation and Gender Identity and Expression). Sebuah Gerakan dengan menggunakan dalih bahwa adalah merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memilih homoseksual dan biseksual sebagai orientasi seksual individu, dan juga hak individu untuk memilih transgender sebagai identitas dan ekspresi gender. Selama kurun waktu tersebut, selain melakukan berbagai aktivitas edukasi dan advokasi kepada berbagai pihak, untuk mengerem laju keterpaparan dan penularan PSM kepada keluarga, bahkan “menghentikan” kepada berbagai pihak, penulis pun ikut menorehkan satu aksi monumental yaitu menjadi salah seorang pemohon judisial reviu ke Mahkamah Konstitusi RI (MK-RI) yang diinisiasi oleh AILA Indonesia, dengan mengajukan perluasan makna delik kesusilaan pada KUHP untuk larangan zina (Pasal 284), perkosaan (Pasal 285), dan cabul sesama jenis (Pasal 292).
Buku ini disusun dalam rangka menyediakan bahan bagi keluarga secara umum yang ingin memahami besarnya ancaman yang dibawa dari Gerakan HAM orientasi dan perilaku seksual menyimpang, dan secara khusus ditujukan bagi para eRTeKa GiGa Indonesia (Relawan Titian Kebaikan Penggiat Keluarga) dalam melaksanakan tugasnya memberikan edukasi kepada para keluarga. Ada beberapa kata kunci yang dicirikan dalam sub-label buku Jangan Sampai Menyesal : “Lindungi keluarga dan generasi penerus bangsa dari Gerakan kebebasan orientasi dan perilaku seksual menyimpang”, yaitu: 1) penekanan pada perlindungan; 2) subjeknya keluarga khususnya generasi penerus bangsa; 3) dari sebuah Gerakan sistematis dan terstruktur, 4) berdalih kebebasan hak asasi manusia, 5) untuk memilih dari ragam orientasi seksual dan 6) dari perilaku seksual yang secara normatif di Indonesia masih dan akan selalu dikategorikan sebagi penyimpangan.
Buku ini terdiri atas enam bab, yang diberi judul: 1) Titik yang Menentukan; 2) Risiko Membawa Bencana, 3) Gerakan LGBT Dunia dan Fenomenanya di Indonesia, 4) Landasan yang Ter-Di-Lupakan, 5) Nature versus Nurture, dan 6) Lindungi Keluarga. Pada beberapa bab yang memerlukan dokumen penting sebagai acuan, maka dilekatkan suplemen di bagian akhir bab tersebut. Pada bab pertama, dilekatkan dua dokumen penting dan memiliki kesejarahan terkait JR-MK (judisial reviu ke Mahkamah Konstitusi RI) mengenai permohonan perluasan delik kesusilaan zina, perkosaan, dan cabul sesama jenis. Dua dokumen tersebut yaitu ringkasan penulis sebagai pemohon JR dan dokumen dissenting opinion empat hakim MK-RI. Lainnya, pada bab kedua “Risiko Membawa Bencana” dilekatkan tiga dokumen, yaitu: 1) pengantar diskusi RDPU (rapat dengan pendapat umum) Komisi VIII membahas RUU P-KS (Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual), 2) dokumen catatan pengantar FGD (diskusi kelompok terarah) RUU P-KS yang diselenggarakan Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) DPR-RI pada Februari 2021, dan 3) dokumen usulan kepada badan legislatif DPR RI yang sedang kembali merumuskan RUU P-KS setelah masuk kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020. Pada Bab III, dilekatkan satu tulisan DR Bagus Riyono tentang “Politisasi Ilmu Psikologi” yang digunakan untuk menunjukkan kesejarahan berubahnya status LGBT dalam klasifikasi penyakit mental. Untuk melengkapi pembahasan besarnya fenomena ancaman sehingga diperlukan upaya edukasi kepada masyarakat luas, pada lampiran disertakan dua lampiran yaitu kumpulan contoh kegiatan edukasi penulis, dan kumpulan hasil monitoring media penulis berkaitan dengan upaya perlindungan keluarga dari berbagai ancaman PSM.
Judul buku “Jangan Sampai Menyesal”, yang pada akhirnya dipilih, menunjukkan spirit utama penulis selama ini melakukan dan mengajak semua pihak untuk bergegas melakukan edukasi dan advokasi perlindungan keluarga. Mengajak kepada berbagai pihak: “Ayolah kita lindungi keluarga dan lingkungan kita, karena jika tidak, maka kita akan sangat terlambat dan kita akan menyesal, karena laju Gerakan LGBT sebagai HAM sangat nyata dan terasa di Indonesia”.


0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *