“Jangan Sampai Menyesal”, lindungi yang anda cintai dari perilaku penyimpangan seksual

Kejadian penyimpangan seksual semakin meningkat menghancurkan keluarga, mendatangkan kepiluan dan kenelangsaan yang mendalam tatkala anggota keluarganya yang dicintai dan dibanggakan  mengaku lesbian atau gay (homoseksual). Dunia berasa berubah total, andaipun  upaya pemulihan  dan pengobatan dilakukan dengan membutuhkan energy, biaya dan waktu yang tidak sedikit, tetapi kehidupan  tidak akan sama lagi. Oleh karena itu agar “jangan sampai menyesal” perlu kita kenali bagaimana melakukan pencegahan  dan perlindungan keluarga .

Fenomena Perilaku Seksual Menyimpang (PSM)  semakin marak dan meresahkan, karena mengancam sendi-sendi ketahanan keluarga. Berdasarkan laporan perkembangan HIV AIDS & PIMS di Indonesia, pada periode Januari-Maret 2021, jumlah kumulatif ODHA ditemukan (kasus HIV) sebanyak 427.201 orang, sedangkan jumlah kumulatif kasus AIDS sebanyak 131.417. Sebagian besarnya adalah kelompok umur 25 – 49 tahun (71,3%), berjenis kelamin laki-laki (69%), dimana sebanyak 27,2% adalah homoseksual yang merupakan kelompok populasi LSL (26,3%) dan Waria (0,9%). Jadi selain mengalami masalah psikis para perilaku penyimpangan seksual ini juga mengancam kesehatan.

Tetapi banyak keluarga yang tidak tahu kemana mencari bantuan atau karena malu sehingga menghindari bantuan bahkan ada yang menolak bantuan, sehingga lambat laun pada akhirnya keluarga tersebut menjadi ”berdamai” dan akhirnya seakan “menerima”  anaknya yang homo seksuai atau transgender. Lain halnya bila dialami pasangan suami-istri sering berakhir dengan perceraian, atau pemufakatan untuk menutupi keadaan dengan tetap berpura-pura sebagai suami istri dan ayah ibu bagi anaknya. Relakah kita? Tentu tidak.

Prof. Dr.Ir. Euis Sunarti, M.Si menulis secara lengkap dalam buku “Jangan Sampai Menyesal” agar para keluarga memahami bahwa PSM ini bisa disembuhkan karena bukan disebabkan faktor genetik tapi faktor lingkungan. Selain itu keluarga perlu mendeteksi PSM ini secara dini agar bisa diminimalisir dampak-dampak buruk yang akan dialami keluarga. Upaya perlindungan yang bisa dilakukan keluarga untuk pencegahan PSM-LGBT adalah menanamkan nilai agama, membangun Interaksi keluarga yang harmonis, melakukan pola asuh yang baik, mengenali kerentanan dan peduli terhadap lingkungan eksternal keluarga.

SINOPSIS
Buku JANGAN SAMPAI MENYESAL
Penulis : Prof. Dr. Ir. Euis Sunarti, M.Si

Buku ini adalah buah dari perjalanan penulis dalam kurun waktu hampir enam tahun sejak tahun 2015, berkecimpung dalam upaya perlindungan keluarga dari perilaku seksual menyimpang (PSM) Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender (LGBT), yang ternyata dilandasi oleh gerakan kebebasan orientasi seksual, identitas dan ekspresi gender (SOGIE, Sex Orientation and Gender Identity and Expression). Sebuah Gerakan dengan menggunakan dalih bahwa adalah merupakan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk memilih homoseksual dan biseksual sebagai orientasi seksual individu, dan juga hak individu untuk memilih transgender sebagai identitas dan ekspresi gender. Selama kurun waktu tersebut, selain melakukan berbagai aktivitas edukasi dan advokasi kepada berbagai pihak, untuk mengerem laju keterpaparan dan penularan PSM kepada keluarga, bahkan “menghentikan” kepada berbagai pihak, penulis pun ikut menorehkan satu aksi monumental yaitu menjadi salah seorang pemohon judisial reviu ke Mahkamah Konstitusi RI (MK-RI) yang diinisiasi oleh AILA Indonesia, dengan mengajukan perluasan makna delik kesusilaan pada KUHP untuk larangan zina (Pasal 284), perkosaan (Pasal 285), dan cabul sesama jenis (Pasal 292).
Buku ini disusun dalam rangka menyediakan bahan bagi keluarga secara umum yang ingin memahami besarnya ancaman yang dibawa dari Gerakan HAM orientasi dan perilaku seksual menyimpang, dan secara khusus ditujukan bagi para eRTeKa GiGa Indonesia (Relawan Titian Kebaikan Penggiat Keluarga) dalam melaksanakan tugasnya memberikan edukasi kepada para keluarga. Ada beberapa kata kunci yang dicirikan dalam sub-label buku Jangan Sampai Menyesal : “Lindungi keluarga dan generasi penerus bangsa dari Gerakan kebebasan orientasi dan perilaku seksual menyimpang”, yaitu: 1) penekanan pada perlindungan; 2) subjeknya keluarga khususnya generasi penerus bangsa; 3) dari sebuah Gerakan sistematis dan terstruktur, 4) berdalih kebebasan hak asasi manusia, 5) untuk memilih dari ragam orientasi seksual dan 6) dari perilaku seksual yang secara normatif di Indonesia masih dan akan selalu dikategorikan sebagi penyimpangan.
Buku ini terdiri atas enam bab, yang diberi judul: 1) Titik yang Menentukan; 2) Risiko Membawa Bencana, 3) Gerakan LGBT Dunia dan Fenomenanya di Indonesia, 4) Landasan yang Ter-Di-Lupakan, 5) Nature versus Nurture, dan 6) Lindungi Keluarga. Pada beberapa bab yang memerlukan dokumen penting sebagai acuan, maka dilekatkan suplemen di bagian akhir bab tersebut. Pada bab pertama, dilekatkan dua dokumen penting dan memiliki kesejarahan terkait JR-MK (judisial reviu ke Mahkamah Konstitusi RI) mengenai permohonan perluasan delik kesusilaan zina, perkosaan, dan cabul sesama jenis. Dua dokumen tersebut yaitu ringkasan penulis sebagai pemohon JR dan dokumen dissenting opinion empat hakim MK-RI. Lainnya, pada bab kedua “Risiko Membawa Bencana” dilekatkan tiga dokumen, yaitu: 1) pengantar diskusi RDPU (rapat dengan pendapat umum) Komisi VIII membahas RUU P-KS (Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual), 2) dokumen catatan pengantar FGD (diskusi kelompok terarah) RUU P-KS yang diselenggarakan Fraksi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) DPR-RI pada Februari 2021, dan 3) dokumen usulan kepada badan legislatif DPR RI yang sedang kembali merumuskan RUU P-KS setelah masuk kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020. Pada Bab III, dilekatkan satu tulisan DR Bagus Riyono tentang “Politisasi Ilmu Psikologi” yang digunakan untuk menunjukkan kesejarahan berubahnya status LGBT dalam klasifikasi penyakit mental. Untuk melengkapi pembahasan besarnya fenomena ancaman sehingga diperlukan upaya edukasi kepada masyarakat luas, pada lampiran disertakan dua lampiran yaitu kumpulan contoh kegiatan edukasi penulis, dan kumpulan hasil monitoring media penulis berkaitan dengan upaya perlindungan keluarga dari berbagai ancaman PSM.
Judul buku “Jangan Sampai Menyesal”, yang pada akhirnya dipilih, menunjukkan spirit utama penulis selama ini melakukan dan mengajak semua pihak untuk bergegas melakukan edukasi dan advokasi perlindungan keluarga. Mengajak kepada berbagai pihak: “Ayolah kita lindungi keluarga dan lingkungan kita, karena jika tidak, maka kita akan sangat terlambat dan kita akan menyesal, karena laju Gerakan LGBT sebagai HAM sangat nyata dan terasa di Indonesia”.


DIALOG PAGI DI RADIO DAKTA : MEMBANGUN KETAHANAN KELUARGA bersama Prof Dr.Ir.Euis Sunarti, M.Si

Keluarga merupakan entitas terkecil dari bangunan masyarakat yang memiliki peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keluarga berketahanan menjadi fondasi bangsa yang tangguh dan berketahanan.

Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun 2020 telah banyak menimbulkan berbagai masalah dalam keluarga. Survey menunjukkan bahwa terjadi perluasan kerentanan dan krisis keluarga (Sunarti, 2020). Karenanya perlu upaya membangun ketahanan keluarga guna mencegah perluasan potensi dan terjadinya krisis.

Jangan lewatkan kajian GiGa Indonesia setiap Minggu ke 3 jam 08.00-09.00 di Radio Dakta 107FM atau melalui streaming http://www.dakta.com
membahas isu isu ketahanan keluarga Indonesia.